- Istimewa
Penerbangan Indonesia Butuh Aturan Hukum Baru Jembatani UU Penerbangan dan Konvensi Cape Town, MHU: Masih Ada Disparitas
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Hukum Udara (MHU) meminta Mahkamah Agung mempercepat dikeluarkannya aturan hukum baru untuk menyelesaikan kasus sengketa penerbangan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Masyarakat Hukum Udara, Anggia Rukmasari, dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat,” beber Anggia Rukmasari dalam acara yang diselenggarakan MHU dan Aviation Working Group tersebut.
Di sisi lain, Ketua MHU 2018-2022 yang juga Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, dalam opening speech-nya menegaskan bahwa yang diperlukan dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan.
Terutama dalam penerapan hukum yang berlaku dari lembaga peradilan di Indonesia agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna transportasi yang hak-haknya juga dilindungi undang-undang.
"Yang diperlukan dunia usaha adalah kepastian dan kejelasan dalam penerapan hukum," kata Andre.
Foto: Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol. (Dok. Istimewa)