- Istimewa
Penerbangan Indonesia Butuh Aturan Hukum Baru Jembatani UU Penerbangan dan Konvensi Cape Town, MHU: Masih Ada Disparitas
Didesak untuk bertindak cepat, Ifa Sudewi selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan segera menyampaikan permasalahan ini ke Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.
“Hakim sering ragu bila ada peraturan ganda dalam sebuah kasus kontroversi penerbangan. Cukup sulit menyatukan hukum nasional dengan Konvensi Cape Town. Artinya UU Penerbangan masih perlu diperdalam. Kita bisa berbagi pengalaman, dan diskusi ini tidak sampai di sini. Bila memang diperlukan akan dibuat kebijakan baru,” papar Ifa Sudewi.
“Yang jelas, kita perlu ada lompatan luar biasa dalam peraturan hukum kasus sengketa penerbangan. Mesti ada aturan yang cukup kuat untuk menjembatani Konvensi Cape Town dengan UU Penerbangan. Dibuatnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) setingkat UU bisa sebagai satu-satunya jalan. Namun itu harus ada uji publik, mengundang akademisi untuk menanggapi, tidak cukup setahun,” ulas Ifa.
Adapun dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol yang berlangsung 30-31 Juli 2024 itu, juga dihadiri Jeffrey Wool selaku Sekjen Aviation Working Group (AWG) serta Paul Ng dari Rajah & Tann Singapore LLP. (rpi).