Proses penggabungan Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) mundur dan berubah lagi skemanya..
Sumber :
  • Angkasa Pura II

Proses Penggabungan Angkasa Pura I dan II Mundur, Begini Nasib Ribuan Karyawan AP I dan II

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kelanjutan proses penggabungan PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) terkesan sangat berbelit-belit.

Ditambah lagi, seiring dengan proses penggabungan AP I dan AP II, diumumkan juga bahwa PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) akan mengubah nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Yuyun Waryunaningsih, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa langkah penggabungan tersebut dinilai sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri.

Gabungnya AP I dan II diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia.

"Rencana integrasi (penggabungan) bandara ini juga akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan sebagai pengelola bandara terbesar ke-5 di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun 2045,” dikutip dari prospektus, Kamis (25/7/2024).

"Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan, terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandara melalui operator bandara dalam 1 entitas," lanjutnya.

Dikutip dari keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa, 23 Juli 2024, berikut adalah tahapan proses penggabungan dua BUMN operator bandara tersebut tersebut:

a. Akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana yang disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)).

b. Setelah dilakukan perubahan nama perusahaan, akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.

c. Akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II. PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan.

Sebagai informasi, PT Angkasa Pura Indonesia (API) adalah perusahaan pemerintah yang merupakan anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney.

Dalam prospektus terbaru itu, laporan keuangan terakhir (closing account) dari AP I dan AP II adalah pada 31 Agustus 2024.

Sedangkan laporan keuangan pembukaan (opening account) dari Angkasa Pura Indonesia (API) adalah per 1 September 2024.

Proses Peleburan Angkasa Pura I dan II Mundur dan Berbelit

Kenapa dikatakan mundur dan berbelit? Sebab pada prospektus yang dirilis Selasa, 28 Mei 2024, diumumkan bahwa AP I dan AP II serta seluruh aset dan kepentingan kedua perusahaan dilebur, terhitung mulai 1 Juli 2024, dan digabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (PT API).

Dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024 itu, berdasarkan diskusi Direksi AP I, AP II, dan API, disebutkan juga bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing dilakukan dilakukan sebelum pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 30 Juni 2024.

Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API, efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024.

Seiring dengan rencana penggabungan, API, AP I, dan AP II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, daan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif pembangunan (1 Juli 2024).

Nasib Karyawan Angkasa Pura

Laporan mengatakan bahwa peleburan Angkasa Pura I dan II tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks Penggabungan.

Hak-hak karyawan AP I dan AP II selaku perusahaan-perusahaan yang bakal dilebur, akan diperhatikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, bunyi penjelasan mengenai status karyawan AP I dan AP II dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024 berbeda dengan laporan tanggal 23 Juli 2024.

"Status karyawan akan beralih dari AP I dan AP II kepada API dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan," seperti ditulis dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024.

Sedangkan dalam laporan tanggal 28 Mei 2024 berbunyi, "Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan." (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral