- Miko, tvOne
Bukan Hanya Pembudidaya, Perusahaan Joint Venture Juga Alami Kelangkaan Benih Bening Lobster (BBL), Ekspor Ilegas Diduga Masih Marak
“Lokasi budidaya tersebut berada di lahan seluas 10 hektar di Jembrana, Bali. Selain itu, dibangun pula warehouse berstandar internasional di Tangerang Banten,” jelas Nayla Azmi.
Setiap mengirimkan BBL ke Vietnam untuk budidaya, perusahaan joint venture harus membayar biaya pelayanan sebesar Rp3.000 per ekor BBL. Pungutan tersebut menjadi pemasukan negara yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan industri perikanan nasional, termasuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menggerakkan ekonomi setempat.
Pasar Gelap
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, sejak awal tahun 2024 terdapat delapan kasus penyelundupan BBL telah digagalkan aparat. Dari delapan kasus tersebut, terdapat 982.025 ekor BBL yang diselamatkan dan disita negara. “Dengan potensi hampir 400 juta ekor tersedia setiap tahunnya, mengherankan jika terjadi kelangkaan BBL. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci memberantas penyelundupan BBL,” ujar Nayla.
Penerapan Undang-undang Perikanan terhadap persoalan di atas, dinilai tidak sesuai dengan tindak pidana yang terjadi dan mens rea (niat jahat) dari para pelakunya. Lebih tepat dan akan menghadirkan kepastian hukum, apabila untuk mengatasinya diterapkan Undang-undang Kepabeanan.
Lebih dari itu, pasar gelap BBL yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun membentuk jaringan yang mengakar. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan tetapi hingga pemodal, di mana pemerintah bisa menjerat mereka dengan Undang-undang TPPU.