news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun..
Sumber :
  • Ist

Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024, E-commerce, Pinjol dan Kripto Setor Segini ke Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak RI dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

Pajak SIPP juga menyumbang Rp2,09 triliun hingga Juni 2024, berasal dari Rp402,38 miliar tahun 2022, Rp1,12 triliun tahun 2023, dan Rp572,17 miliar tahun 2024.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Dwi Astuti menambahkan, Pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sumber-sumber baru yang berkembang di era digitalisasi. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral