Siap-siap! Produk Impor Kain dan Karpet Akan Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Siap-siap! Produk Impor Kain dan Karpet Akan Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, PMK Terbit Dalam 2 Minggu

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul maraknya serbuan impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Cina, pemerintah akan segera melakukan pembatatasan impor dengan mengenakan tambahan bea masuk

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan kain dan karpet atau tekstil penutup lantai dari industri TPT  akan segera dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). 

Saat ini, aturan pengenaan bea masuk produk kain dan karpet masih dalam tahap akhir di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang direncanakan rampung dalam satu sampai dua minggu ke depan.

"Lalu kita juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu atau dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," jelas Franciska, di konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Franciska  mengklaim bahwa pemerintah Indonesia merupakan negara yang aktif menggunakan kebijakan atau otoritas tindakan pengamanan perdagangan kepada negara yang tingkat impornya meningkat pesat.

Sebab, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kerugian atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor, maka produk tersebut akan dikenakan BMTP.

Penyelidikan Produk Impor

Perlu diketahui, saat ini KPPI tengah menyelidiki produk impor seperti benang kapas, kain tenunan dari kapan, benang filamen artifisial, dan slag wool. Selain itu, produk strap staple synthetic atau ikat pinggang sedang dalam tahap proses investigasi.

"Juga ada benang sari strap staple synthetic, ini juga sedang dalam proses investigasi dan ada juga produk yang sudah dikenakan, yaitu termasuk juga pakaian dan aksesoris pakaian," bebernya.

Untuk penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan yang dilakukan oleh KPPI setidaknya menghabiskan waktu sekitar 7-9 bulan.

Aturan BMAD dan BMTP ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara. (agr)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral