Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya diisukan akan melakukan revisi terhadap UU Keuangan Negara. Hal itu pun langsung mendapatkan respons dari Ketua Banggar DPR, Said Abdullah..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Isu Prabowo-Gibran akan Revisi UU Keuangan Negara, Banggar DPR Justru Bocorkan soal Lain: Batas Defisit Masih 3%, Tidak akan Diutak-atik

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan respons terkait isu revisi Undang-Undang Keuangan Negara pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti.

Said Adullah menegaskan, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran tetap berkomitmen mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen.

Artinya, batas tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal itu disampaikan Said Abdullah seusai Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (9/72024).

“Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap (batas) 3 persen, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo," kata Said Abdullah, dikutip Rabu (10/7/2024).

"Dan itu saya hormati, karena apa? Karena 3 persen adalah sesuatu yang memang ke depan untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal kita,” imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral