- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Isu Prabowo-Gibran akan Revisi UU Keuangan Negara, Banggar DPR Justru Bocorkan soal Lain: Batas Defisit Masih 3%, Tidak akan Diutak-atik
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan respons terkait isu revisi Undang-Undang Keuangan Negara pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti.
Said Adullah menegaskan, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran tetap berkomitmen mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen.
Artinya, batas tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal itu disampaikan Said Abdullah seusai Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (9/72024).
“Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap (batas) 3 persen, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo," kata Said Abdullah, dikutip Rabu (10/7/2024).
"Dan itu saya hormati, karena apa? Karena 3 persen adalah sesuatu yang memang ke depan untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal kita,” imbuhnya.