- AP Foto
Bakal Diawasi OJK Mulai Tahun 2025, Jumlah Investor Kripto Dalam Negeri Justru Menyusut Menjadi 19,75 Juta Investor di Mei 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang pengalihan pengawasan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ulai tahun 2025 mendatang, aktivitas mata uang kripto justru melambat, baik dari jumlah investor maupun nilai transaksi aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fauzi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, di Jakarta Senin (8/7/2024).
Hasan Fauzi menybutkan, bahwa hingga bulan Mei 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia menurun dari 20,16 juta investor di April 2024 menjadi 19,75 juta investor. Jumlah investor kripto ini menyusut sekitar 410 ribu investor hanya dalam waktu satu bulan.
Selain itu, menurut Hasan Fauzi yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mengaku, nilai transaksi aset kripto juga terus menurun, dari Rp103,58 triliun di bulan Maret 2024 menjadi hanya tinggal setengahnya di bulan Mei 2024.
"Nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp52,3 triliun pada akhir April 2024 menjadi Rp49,8 triliun di bulan Mei 2024," jelas Hasan Fauzi tanpa merinci penyebab turunnya transaksi aset kripto tersebut.
Meski turun dalam dua bulan terakhir, Hasan Fauzi menyebutkan bahwa secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dengan mencapai nilai Rp260,9 triliun. Jumlah ini bahkan telah melebihi pencapaian akhir tahun 2023 yang sebesar Rp149,2 triliun.
Peralihan Kewenangan
Sedangkan terkait rencana pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappepti ke OJK mulai tahun 2025 mendatang, Hasan Fauzi menyebutkan bahwa OJK telah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan.
OJK bersama Technical Assistance dari Cambridge Center for Alternative Finance (CCAF), World Bank, dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sedang menyusun RPOJK mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan kerangka pengawasan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
"Pada bulan Juli 2024, OJK akan melakukan launching Panduan Keamanan Siber untuk Industri ITSK, sebagai pedoman bagi Penyelenggara ITSK untuk menerapkan kerangka keamanan siber di sektor ITSK," kata Hasan Fauzi
Selain itu OJK akan melakukan launching Roadmap Bidang ITSK tahun 2024-2028 sebagai panduan pengembangan sektor ITSK, dan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
OJK juga berencana menandatangani Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia dan Monetary Authority of Singapore dalam rangka penguatan kerja sama penyusunan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (hsb)