Sumber :
- Biro Humas Kemendag
Ancaman Kaos Impor Ilegal yang Dijual Rp50 Ribu per Potong, Mendag Zulhas Akan Sidak ke Pasar: Bea Masuknya Saja Rp60 Ribu
Selasa, 9 Juli 2024 - 08:47 WIB
Pasalnya, Kementerian Perdagagangan masih akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.
Namun, Kemendag bersama satgas nantinya akan turun ke pasar-pasar guna melakukan pengecekan langsung sejumlah barang-barang.
Ia menambahkan, barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.
"Kalau kena masuknya Rp60.000, kok ada kaos impor harganya Rp50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kaya apa," kata Zulhas..