Masuk Wilayah Aglomerasi IKN, Pemkab Kukar Gelontorkan Dana Rp1,5 Triliun Untuk Bangun Konektivitas Ibu Kota Nusantara.
Sumber :
  • Antara Foto

Masuk Wilayah Aglomerasi IKN, Pemkab Kukar Gelontorkan Dana Rp1,5 Triliun Untuk Bangun Konektivitas Ibu Kota Nusantara

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah pusat, tetapi juga anggaran dari pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah aglomerasinya (pemusatan wilayah). Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) yang menggelontorkan dana Rp1,5 triliun untuk mendukung konektivitas ibu kota baru. 

Untuk mendukung pembangunan dan konektivitas menuju IKN, Pemkab Kukar menggelontorkan dana dalam APBD tahun 2024 sebanyak Rp1,5 triliun. Selain untuk pembangunan jalan menuju IKN, Pemkab Kukar juga mulai membangun jembatan baru di atas  sungai Mahakam.

"Anggaran sebesar ini sama dengan 11,5 persen dari total APBD Kukar 2024 yang sebesar Rp13 triliun. Sedangkan nilai Rp1,5 triliun ini dibagi untuk dua dinas yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum," kata Bupati Kukar Rendi Solihin di Tenggarong, Kalimantan Timur, Minggu (30/6/2024).

Anggaran besar untuk mendukung IKN ini terutama ditujukan untuk pembangunan akses jalan, seperti pembangunan jalan dari Desa Jonggon (Kukar) ke IKN, maupun Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, menurut Rendi Solihin, pihaknya juga sedang membangun Jembatan Kutai Kartanegara 2 di Kecamatan Sebulu. Jembatan panjang untuk menghubungkan kawasan IKN, Kukar, dan Kabupaten Kutai Timur ini diharapkan  bisa mempercepat perputaran ekonomi sekaligus menunjang transportasi yang berkelanjutan.

Jembatan di atas Sungai Mahakam sepanjang 915 meter ini diperkirakan membutuhkan total anggaran Rp650 miliar dan ditarget tuntas dalam dua tahun atau hingga 2025, sedangkan untuk tahun ini digelontorkan anggaran sekitar Rp200 miliar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral