Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita..
Sumber :
  • Antara

Siap-Siap! Harga Minyak Goreng Rakyat Meroket Tinggi, Menteri Zulhas Minta MinyakKita Naik jadi Rp15.700 per Liter

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dinaikkan.

Tak tanggung-tanggung, Mendag Zulhas mengusulkan agar harga MinyakKita naik menjadi Rp15.700 per liter.

Mendag mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp1.700 dari harga sebelumnya Rp14.000 per liter.

“Ya kita lagi nunggu Permendag, sementara saya minta Dirjen Kemendag untuk relaksasi harga Rp15.700 per liter,” kata Mendag Zulhas di Bandung, Jumat (28/6/2024).

Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu yang tidak lama ini, setelah hasil Permendag yang diusulkan pihaknya selesai.

Zulhas menyampaikan alasan relaksasi HET MinyaKita menjadi Rp15.700 karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Oleh karena itu, pihaknya berdalih bahwa kenaikan tersebut hanya penyesuaian saja.

“Harga MinyaKita ke Rp15.700 penyesuaian saja, tidak naik,” kata dia.

Dengan naiknya harga MinyaKita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700, dinilai tetap akan lebih murah dari minyak goreng kemasan premium.

Sayangnya, Zulhas tidak merinci lebih jelas harga minyak goreng premium.

“Ya tentu MinyaKita masih menjadi yang termurah,” katanya.

Saat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. (an/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral