news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Utama PT Bio Farma Shadiq Akasya dicecar oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK..
Sumber :
  • Komisi VI DPR RI

Bos Induk BUMN Farmasi Disemprot DPR soal Korupsi Indofarma: Bahasanya Jangan Diperhalus, Memang Moralnya Rusak

Direktur Utama PT Bio Farma Shadiq Akasya disemprot Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK terkait presentasi mengenai persoalan fraud dan korupsi di BUMN Farmasi.
Kamis, 20 Juni 2024 - 11:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi dicecar habis saat rapat bersama Anggota Komisi VI DPR RI.

Direktur Utama PT Bio Farma Shadiq Akasya secara khusus mendapatkan kritik keras dari Amin AK terkait presentasinya mengenai persoalan fraud dan korupsi yang ada di beberapa BUMN Farmasi seperti Indofarma.

Amin AK menilai, apa yang dipaparkan oleh Shadiq Aksya seolah ingin memperhalus apa yang terjadi di Kimia Farma dan Indofarma.

"Saya memberi masukan sekaligus kritik atas paparan dari Pak Shadiq, untuk hal-hal yang sifatnya substantif itu jangan diperhalus bahasanya sehingga mengaburkan masalah yang esensi," ujar Amin AK dipantau daring dari YouTube Komisi VI, Kamis (20/6/2024).

Amin AK yang merupakan Anggota Fraksi PKS tersebut tak setuju jika penyelewengan di BUMN Farmasi disampaikan dengan bahasa berpotensi menimbulkan dampak hukum.

Misalnya, kerugian perusahaan dikatakan karena tidak ada lagi produk-produk Covid-19 terjual. Atau misalnya pendapatan Kimia Farma menurun lalu dikatakan karena adanya penyajian laporan keuangan belum sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

"Mungkin variabel itu ada, tapi bukan itu masalahnya. Karena kan kita sudah baca media ada kasus-kasus Kimia Farma dan Indofarma yang sudah masuk ke ranah aparat hukum," ujar Amin.

"Ini juga bapak jangan memperhalus bahasa, misalnya kerja sama distribusi alkes blablabla tanpa perencanaan memadai', ini bahasa hukum."

"Kalau seorang direksi melakukan kesalahan dalam melakukan perencanaan tanpa ada unsur kesengajaan kemudian berakibat rugi kepada perusahaan, dia tidak bisa dipidana," imbuhnya.

Menurutnya, jika seorang pimpinan perusahaan dikatakan melakukan kesalahan perencanaan atau melakukan aksi korporasi tidak tepat, tentu hal itu tidak bisa dipidana.

Padahal, terdapat indikasi-indikasi fraud yang berpotensi tindak pidana yang terjadi pada Kimia Farma, Indofarma, maupun Indofarma Global Medika (IGM).

"Kalau dia melakukan dengan kesengajaan untuk keuntungan pribadi dan kelompok, itu bukan karena perencanaan yang memadai, itu karena moral hazard (pelanggaran etika)," tegas Amin.

"Memang moralnya rusak, mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya yang itu merugikan perusahaan, yang pada akhirnya juga merugikan orang banyak," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral