news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cover Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Ini Isi Kebijakan Baru PBB-P2 yang Menjadi Kontroversi di Media Sosial

Pemprov DKI Jakarta meneken Pergub Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selasa, 18 Juni 2024 - 14:04 WIB
Reporter:
Editor :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. Satu permohonan untuk satu SPPT;

b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;

c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;

e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok

• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:

a) PBB-P2 tahun 2024

b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id

• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

•  Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral