- KPPU
Empat Eksportir Kuasai Pembelian Lada Hitam di Provinsi Lampung, KPPU Turun Tangan Selidiki Indikasi Oligopsoni
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah turun tangan melakukan penyelidikan terhadap empat eksportir lada hitam di Provinsi Lampung. Keempat ekportir ini diduga melakukan oligopsoni dalam tata niaga komoditas lada hitam.
Oligopsoni adalah keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli. Akibatnya, para konsumen atau pembeli membuat kesepakatan bersama untuk menguasai pembelian komoditas harganya dapat dikendalikan sehingga produsen tidak punya pilihan lain.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang dirilis KPPU di Jakarta, Senin (3/6/2024).
"KPPU mulai melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU No 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung," kata Gopprera Panggabean.
Dia menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 (empat) eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan, akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi.
Menurut Gopprera, kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di provinsi Lampung.
"Melalui penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar pembelian lada hitam di provinsi Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64 persen oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku anti persaingan," katanya.
Selain itu, KPPU juga menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan
dan harga beli lada ditingkat Petani oleh keempat eksportir.
"Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia," kata Gopprera.
Petani Beralih Tanam
Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023.
Selain mengakibatkan harga yang rendah, perilaku pengendalian pembelian pasokan
dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman
oleh Petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di
provinsi tersebut. Tercatat, pada tahun 2020 masih terdapat 15 (lima belas) eksportir lada
hitam, namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi 9 (sembilan) eksportir. (hsb)