AHY membeberkan aksi pembebasan sengketa lahan KAI dalam Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik se-Provinsi Banten..
Sumber :
  • Antara

AHY Selamatkan Rp480 Miliar Aset Negara dari Sengketa KAI dan Swasta di Medan: Sudah 13 Tahun Masuk Pengadilan

Kamis, 30 Mei 2024 - 23:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah gencar menyelesaikan persoalan agraria dan memberantas mafia tanah.

Baru-baru ini, AHY telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp480 miliar dari penyelesaian lahan sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma (ACK) di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan kembali oleh AHY saat Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten, Kamis (30/5/2024).

“Nilai aset negara yang berhasil kita selamatkan dari penyelesaian masalah atau sengketa tanah di Kota Medan kali ini yang melibatkan PT KAI dan pihak swasta (PT Arga Citra Kharisma) ini sekitar Rp480 miliar,” kata AHY dilansir dari Antara.

Menurut Menteri AHY, sangat banyak kejadian penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, digandakan sampai pada akhirnya banyak yang menjadi korban mafia tanah.

Kondisi tersebut bahkan tidak mengenal profesi, latar belakang, status sosial hingga ekonomi.

Selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, AHY telah mendengarkan langsung curhatan warga ketika mengunjungi sejumlah daerah.

Tidak hanya bukan hanya masyarakat kelas menengah ke bawah tetapi korban konflik pertanahan juga dialami pejabat-pejabat tinggi yang tak berdaya, ketika tanahnya telah diserobot selama belasan bahkan puluhan tahun.

“Tadi pagi misalnya, saya baru saja menyerahkan sertifikat HPL, hak pengelolaan lahan kepada PT KAI, Kereta Api Indonesia, (permasalahan) dari tahun 1982."

"Masalahnya di Kota Medan di sebuah lokasi yang sangat primer, strategis, sengketa sudah lama sejak 2011 sudah masuk pengadilan, maju mundur, maju mundur, nggak selesai selesai,” ucap AHY.

Berkat keras pegawai yang ada di lapangan bukan hanya tingkat pusat, di Kanwil BPN Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan yang bekerja sama dengan pemerintah kota setempat serta jajaran PT KAI, permasalahan tersebut telah terselesaikan.

“Alhamdulillah ditemukan solusi yang terbaik, akhirnya selesai masalah itu dan negara atau kita bisa menyelamatkan atau bisa mendapatkan Rp480 miliar untuk negara dari hasil penyelesaian sengketa tanah yang sudah puluhan tahun tersebut,” jelas Menteri ATR.

Sebelumnya saat di Jakarta, menyerahkan dua sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, Sumatera Utara.

Sertifikat tersebut atas lahan yang sebelumnya menjadi sengketa dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma sejak lebih dari 40 tahun silam.

“Baru saja kami menyerahkan sertifikat HPL atau hak pengelolaan kepada PT KAI. Ada dua sertifikat berkedudukan di Kota Medan," kata AHY di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali bahkan dari Pak Dirut (KAI) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sebetulnya sudah bermasalah. Kemudian di tahun 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan,” imbuhnya. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral