news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direksi Telkom yang membahas mengenai peluncuran Starlink di Indonesia...
Sumber :
  • Dok. Komisi VI DPR RI

Starlink Dianggap Ancam Bisnis Telkom, Anggota DPR RI Ramai Pertanyakan Izin hingga Keamanan: Saya Bingung Kenapa Dapat Keistimewaan?

Anggota DPR RI khawatir dalam dua atau tiga tahun lagi perusahaan telekomunikasi dan internet lokal akan gulung tikar gara-gara masuknya Starlink ke Indonesia.
Kamis, 30 Mei 2024 - 15:23 WIB
Reporter:
Editor :

Sebagai pemain di industri internet, lanjut Evita, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.

Tim Hukum Starlink Tegaskan Sudah Kantongi Semua Izin

Starlink Indonesia akhirnya menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua perizinan operasional.

Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan termasuk status badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).

Krishna menambahkan, Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di Tanah Air.

Starlink, sudah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.

Krishna juga menyampaikan, semua perizinan termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia," kata dia. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral