Setelah Gagal Bayar Kupon Obligasinya, Perusahaan Garmen PT Pan Brothers Tbk Digugat Pailit Oleh Krediturnya.
Sumber :
  • tangkapan layar https://www.panbrotherstbk.com/

Setelah Gagal Bayar Kupon Obligasinya, Perusahaan Garmen PT Pan Brothers Tbk Digugat Pailit Oleh Krediturnya

Minggu, 26 Mei 2024 - 14:47 WIB

Sebelumnya, pada 11 Maret 2024 lalu, lembaga pemeringkat Fitch Ratings telah menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) PT Pan Brothers Tbk menjadi 'RD' dari 'C'. 

Fitch juga telah mengafirmasi peringkat obligasi senior tanpa jaminan Pan Brothers senilai 171 juta dollar AS yang jatuh tempo Desember 2025, yang diterbitkan oleh PB International B.V., di 'C' dengan Peringkat Recovery 'RR4'. Pada saat yang sama, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pan Brothers menjadi ‘RD(idn)’ dari 'C(idn)'.

Turunnya pemeringkatan ini dilakukan setelah konfirmasi Pan Brothers bahwa perusahaan telah gagal menyelesaikan keterlambatan pembayaran bunga yang jatuh tempo pada 26 Januari 2024, atas obligasi senior tanpa jaminannya senilai 171 juta dollar ASdengan bunga 7,625 persen yang jatuh tempo di 2025, setelah berakhirnya jangka waktu grace period selama 30 hari. (hsb)

Peringkat Nasional ‘RD’ mengindikasikan suatu emiten, dalam pandangan Fitch, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, administration, receivership, likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis. (hsb)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral