news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkominfo Resmi Menyetujui Merger Indosat dan Tri.
Sumber :
  • antara

Menkominfo Resmi Menyetujui Merger Indosat dan Tri

Menkominfo Johnny G. Plate resmi memberikan persetujuan atas merger atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk.
Selasa, 4 Januari 2022 - 21:03 WIB
Reporter:
Editor :

"Pengalihan pita frekuensi pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum," imbuh Johnny.

Dia melanjutkan, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 Mhz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Mhz berpasangan dengan pita frekuensi rentang 2165 sampai 2170 Mhz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi rentang 1975 sampai 1985 berpasangan dengan rentang 2165-2170 Mhz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Kominfo.

Kemenkominfo, lanjut dia, akan terus mengevaluasi untuk memastikan agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan layanan telekomunikasi dapat terlaksana dengan baik.

"Dengan ini kita harapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak dan upaya merger dan akuisisi dalam rangka konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung sehingga dapat menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan efisien dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional," ujarnya.

"Setidaknya dua hal bisa lebih efisien. Pertama, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi, kedua, pemanfaatan spektrum frekuensi. Ini juga mendorong agar lebih memperkuat tulang punggung telekomunikasi nasional berbasis 4G, sekaligus memungkinkan industri yang lebih sehat, SDM yang lebih baik, dan pangsa pasar yang lebih besar yang memungkinkan investasi teknologi baru," pungkasnya.(chm/ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral