JK jadi saksi di persidangan Karen Agustiawan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

JK Bela Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan Soal Pertamina Rugi: Masa Perusahaan Merugi Harus Dihukum!

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau akrab disapa JK membela terdakwa dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG), mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan.

Imbas perbuatan Karen, diduga Pertamina mengalami kerugian. Oleh karena itu, Majelis Hakim bertanya kepada JK apakah dia selaku pihak yang memberikan instruksi kepada Karen, mengetahui Pertamina mengalami kerugian.

"Bapak enggak tahu Pertamina itu merugi atau enteng enggak tahu?" tanya Majelis Hakim, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Tidak, tidak. Tapi gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya. Dia untung, dan rugi," jawab JK.

Kemudian dia pun mempertanyakan mengapa perusahaan mengalami kerugian harus diberi hukuman. 

Eks Ketua Umum Partai Golkar ini pun menyatakan apabila itu terjadi, maka seluruh perusahaan di bawah naungan BUMN pun harus menerima hukuman yang sama.

"Kalau semua perusahaan merugi dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya," tegas dia.

"Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," tandas dia.

Kemudian riuh tepuk tangan menggemuruh di ruang sidang, dan berakhir ditegur oleh Majelis Hakim. Lantaran dilarang bertepuk tangan selama sidang berlangsung.

Sebagai informasi, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terseret kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan dakwa merugikan negara sebesar USD113 juta.

Dakwaan pun dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Bahkan Karen didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1 miliar lebih.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas, seperti memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko. (agr/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral