- Julio Trisaputra-tvOnenews
Ancaman SYL kepada Pejabat Kementan yang Tak Bisa Kumpulkan Uang Biaya Umroh Keluarganya, Dirjen Dianggap Tidak Loyal hingga Digertak Begini
Selain ancaman, Nasrullah juga menyebutkan pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang di-nonjobkan karena tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.
Disampaikan Nasrullah, kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.
"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/rpi)