news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bukan Hanya "Kejam" Bagi Kelas Menengah, Barang Hibah Untuk SLB Tunanetra juga Tertahan Di Bea Cukai Hingga 16 Bulan.
Sumber :
  • x@ijalzaid

Bukan Hanya "Kejam" Bagi Kelas Menengah, Barang Hibah Untuk SLB-A Tunanetra juga Tertahan Di Bea Cukai Hingga 16 Bulan

Barang hibah untuk digunakan siswa tunanetra dari Korea Selatan bernama Taptilo, masih tertahan di Bea Cukai sejak tiba di Indonesia pada Desember 2022 lalu.
Minggu, 28 April 2024 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sikap tegas dan cenderung kejam petugas Bea Cukai yang viral di media sosial, ternyata bukan hanya dialami kaum kelas menengah. Barang hibah untuk kaum Tunanetra juga ternyata tidak luput dari kekejaman aparat Bea Cukai, dan ditahan hingga 16 bulan. 

Sikap 'kejam' petugas Bea Cukai ini terungkap dari unggahan akun @ijalzaid di media sosial X yang menjadi viral. Dia menyebut bahwa Bea Cukai masih menahan Alat Pembelajaran Siswa Tunanetra bernama Taptilo

Padahal, barang ini merupakan barang hibah yang didapat oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) A (Tunanetra) dari OHFA Tech (Korea Selatan). Akun @ijalzaid menjelaskan kronologis tertahannya barang tersebut sejak Desember 2022 lalu hingga saat ini, atau sekitar 16 bulan lebih. 

Pengiriman barang Taptilo untuk tunanetra ini dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu. Barang yang dikirim lewat kurir DHL ini sebenarnya telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 . 

Namun, barang tersebut tertahan di Bea Cukai yang awalnya meminta dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang, mulai dari katalog barang, gambar, invoice atau bukti pembayaran, hingga link pemesanan yang tertera. 

Padahal, sejak awal pemilik barang telah menyebutkan barang tersebut adalah barang hibah untuk SLB Tunanetra, yang seharusnya mendapat pembebasan bea masuk. Ditambah lagi, barang tersebut adalah barang prototipe yang belum dijual di pasaran. 

"Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena barang merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan, dan merupakan barang hiba untuk sekolah, maka tiak ada harga untuk barang tersebut," demikian penjelasan yang dikutip dari akun @ijalzaid.

Penetapan Harga Ajaib

Uniknya, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan sendiri harga barang yang masih belum tersedia di pasar tersebut. Dalam surat elektronik yang diterima SLB Tunanetra, Bea cukup menetapkan nilai barang sebesar 22.846,52 dolar AS, atau sekitar Rp361,03 juta rupiah. 

Untuk barang kiriman Taptilo ini, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan bea masuk dan pajak sebesar Rp116,61 juta rupiah atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tersebut. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral