- instagram@smindrawati
Heboh, Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta Harus Ditebus Hingga Rp31 Juta di Bea Cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bela Anak Buah dan Bilang Begini...
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelas Bea Cukai dalam akun media sosial X.
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen (Rp2.643.000), PPN 11 persen (Rp1.259.544), dan PPh impor 20 persen (Rp2.290.000).
Kemudian ada sanksi administrasi yang besarnya bisa mencapai 10 kali lipat dari kekurangan bea masuk yang harus dibayar (Rp24.736.000). Dengan perhitungan ini, maka nominal yang harus dikeluarkan pemilik barang mencapai Rp30.928.544 atau hampir Rp31 juta.
Beri Apresiasi
Lebih lanjut Sri Mulyani mengaku telah meminta seluruh aparat dan petugas Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pihak terkait atau stakeholders.
"(Kerja sama) agar dalam pelayan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengapresiasi atas sejumlah masukan, termasuk keluhan masyarakat yang disampaikan dan viral di media sosial. Dia mengaku, hal tersebut akan memacu kinerja petugas Bea Cukai lebih baik lagi.
"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," kata Sri Mulyani. (hsb)