- Antara
Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium hingga Rp12.500 per Kilogram, Bapanas: Diperlukan Relaksasi untuk...
Diketahui,relaksasi HET beras premium dan beras medium dilakukan karena rata-rata harga beras nasional masih cenderung tinggi meski sedang panen raya.
Selain itu, kebijakan dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern.
"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.
Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.
Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg dari sebelumnya Rp11.800 per kg.
Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan diperpanjangnya relaksasi HET beras premium yang naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp13.900,00/kg menjadi Rp14.900,00 per kg sejak 24 April hingga 31 Mei 2024. (ant/rpi)