Anjlok Hingga 60 Persen dalam Sebulan, Saham PT Indofarma Tbk Masuk Pengawasan Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • Antara Foto

Anjlok Hingga 60 Persen dalam Sebulan, Saham PT Indofarma Tbk Masuk Pengawasan Bursa Efek Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 12:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saham perusahaan farmasi milik negara, PT Indofarma Tbk (INAF) masuk ke dalam pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham INAF masuk dalam kategori Unusual Market Activitiy (UMA) setelah anjlok hingga 60 persen lebih dalam sebulan terakhir. 

Pengumuman ini dirilis oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi bursa akhir pekan lalu. 

"Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Indofarma Tbk. (INAF) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," kata Yulianto Aji. 

Saham INAF telah anjlok hingga 60 persen dalam sebulan terakhir, dari level Rp250 per saham, menjadi Rp159 per saham. Hari ini, saham INAF bahkan tercatat anjlok hingga 9,66 persen. 

Sehubungan terjadinya UMA atas saham INAF tersebut, BEI mengaku tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham INAF. Oleh karena itu, BEI meminta agar para investor memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa. 

Selain itu, investor juga diminta untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. Selanjutnya, investor juga diminta mengkaji kembali rencana aki korporasi Indofarma apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Masalah Gaji Karyawan

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk menjadi sorotnan lantaran belum membayarkan gaji dan THR karyawan sejak Maret 2024. 

Buruknya kondisi keuangan Indofarma selama ini disebut-sebut karena kesalahan perhitungan dalam menghadapi pandemi Covid-19, khususnya soal penyediaan obat-obatan. 

Sebagai perusahaan farmasi pelat merah, Indofarma sempat mendapatkan mandat untuk mengimpor bahan baku dan memproduksi obat-obatan Covid-19.  (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral