news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Mata uang kripto Bitcoin.
Sumber :
  • Istimewa

Aset Kripto Sering Jadi Wadah Pencucian Uang dan Transaksi Gelap, Indodax Klaim Punya Sistem Pengawasan Ketat Seperti Ini

Pemerintah Indonesia saat ini sedang terus mencari cara untuk memperketat pengawasan terhadap aset maupun mata uang kripto yang sering jadi wadah pencucian uang
Jumat, 19 April 2024 - 19:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi aset kripto.

Pasalnya, kripto sangat rawan dijadikan wadah sebagai transaksi gelap termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Presiden Jokowi bahkan baru-baru ini memaparkan bahwa indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar USD atau setara Rp139 triliun sepanjang tahun 2022.

Mata uang kripto memang cukup populer dijadikan alat transaksi digital karena menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.

Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. 

Lewat berbagai properti dan penawaran yang unik, bitcoin memungkinkan penggunaan menarik yang tidak dapat dicakup oleh sistem pembayaran konvensional.

Penggunaan kripto bersifat desentralisasi, atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara. Maka dari itu, aset kripto sangat sering dijadikan sebagai wadah transaksi tindak kejahatan.

Terlebih, aset kripto seperti Bitcoin memiliki nilai yang sangat diperhitungkan di dunia keuangan digital secara global.

Bukan hal baru lagi kalau aset kripto digunakan untuk pembayaran barang legal hingga ilegal, yang tentu saja dengan berbagai sistem canggihnya akan mempermudah transaksi dengan tujuan money laundering.

Salah satu perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital dan crypto exchange terbesar di Indonesia adalah Indodax.

Baru-baru ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap TPPU melalui aset kripto sesuai arahan pemerintah.

“Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini," kata Oscar di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

"Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak pertama kali Indodax berdiri," imbuhnya.

Salah satu cara Indodax dalam mewaspadai transaksi mencurigakan adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan rupiah.

Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar di platform Indodax.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral