Presiden Jokowi Sebut Kripto Jadi Pola Baru Pencucian Uang, Ada Indikasi Aset Kripto Senilai Rp139 Triliun Disalahgunakan di Tahun 2022.
Sumber :
  • Antara Foto

Presiden Jokowi Sebut Kripto Jadi Pola Baru Pencucian Uang, Ada Indikasi Aset Kripto Senilai Rp139 Triliun Disalahgunakan di Tahun 2022

Kamis, 18 April 2024 - 10:33 WIB

Jakarta - tvOnenews.com - Pesatnya perkembangan pasar kripto berpotensi disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan karakteristik unik mata uang kripto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut sisi negatif dari berkembangnya aset kripto. 

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Presiden Jokowi mengutip data Crypto Crime Report yang menemukan ada indikasi pencucian uang atau money laundering melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022 lalu. 

"Ini setara dengan Rp139 triliun secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali. Ini artinya, pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru," kata Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi menjelaskan beberapa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus waspadai, seperti cryptocurrency, aset virtual NFT, kemudian aktivitas loka pasar, electronic money, AI (Artificial Intelligence) yang digunakan untuk otomasi transaksi.

Presiden Jokowi mengaku, perkembangan teknologi yang sangat cepat menjadi tantangan besar bagi seluruh dunia, bukan hanya Indonesia. Pesatnya perkembangan mata uang kripto yang lintas batas negara, membuat otoritas pemerintah dari seluruh dunia kesulitan. 

"Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Presiden Jokowi.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, Preside Jokowi mengakui upaya penanganan tindak pidana pencucian uang menjadi semakin sulit, dan harus dilakukan secara komprehensif.  

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting," kata Presiden Jokowi. 

UU Perampasan Aset

Sejak Oktober 2023 lalu, Indonesia secara resmi telah anggota penuh dari Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering and Terrorism Financing mulai Oktober 2023.

Presiden Jokowi menilai, hal tersebut merupakan pengakuan dunia internasional atas Indonesia, terutama menyangkut efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi di lapangan terhadap anti pencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia.

Untuk mengatasi pencucian uang, Presiden Jokowi menyebut masih ada dua pekerjaan rumah yang belum dituntaskan pemerintah yakni tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan juga pembatasan uang kartal. 

"Kita telah mendorong mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset kepada DPR dan juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," jelas Presiden Jokowi. (ant)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral