Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Gempar Prosedur Baru Bea Cukai Lapor Barang Bawaan Sebelum Terbang ke LN, Jubir Kemenkeu Buru-buru Klarifikasi

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai menerapkan prosedur baru dalam melakukan pembatasan barang bawaaan penumpang pesawat yang akan bepergian ke luar negeri. 

Prosedur baru tersebut telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu untuk penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Menurut prosedur ini, penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.

Penumpang harus mengantre dan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa termasuk data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass. Setelah itu, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.

Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia.

"Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.," katanya, Minggu (24/3/2024).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo buru-buru mengklarifikasi. Menurutnya konten yang dibuat Kantor Bea cukai Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. 

Selama ini, kata Yustinis Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral