Erick Thohir.
Sumber :
  • Antara

Aturan Baru Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Ini Syaratnya

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, transformasi pada Kementerian BUMN telah membawa sejumlah perubahan. Untuk itu, pegawai Kementerian BUMN kini bisa mengambil libur di hari Jumat.

Erick menyampaikan, libur hari Jumat itu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni minimal jam kerja yang harus dipenuhi.

"Mental health, 70 persen generasi muda ada problem mental health, karena itu namanya kita mendorog namanya compress working schedule," kata Erick saat acara BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024 di Tennis Indoor Senayan, Kamis (7/3/2024).

Erick menegaskan, kebijakan itu dia ambil agar karyawan Kementerian BUMN tidak menjadi malas bekerja. Dia menekankan kembali, libur hari Jumat itu juga tidak semua mendapatkannya seiap minggu.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ucapnya.

Sementara itu, eningkatan keterbukaan informasi pada Kementerian BUMN naik 2.500 kali lipat pada 2024 jika dibandingkan dengan 2019.

Erick menyebut, saat ini hanya tersisa enam BUMN dengan status tidak informatif yakni Inalum, Perum Bulog, Reasuransi, Danareksa, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI) dan Asabri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral