- Antara
Marak Jual Beli Uang Palsu di Medsos, BI-Kominfo Blokir 287 Akun
Jakarta, tvOnenews.com- Bank Indonesia melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce, di antaranya Facebook, Shopee, dan Tokopedia, sejak 2022.
Langkah preventif tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.
"Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin.
Selanjutnya dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring, ia menyebutkan pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo.
Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.
Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.