- Dok.Kemenkeu
Pemerintah Upayakan Penurunan Angka Kemiskinan di 2024, Begini Caranya…
Jakarta, tvonenews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen mengupayakan penurunan angka kemiskinan secara berkelanjutan melalui program perlindungan sosial (perlinsos). Jika tak ada aral melintang, pada tahun 2024 mendatang Kemenkeu menganggarkan dana Rp493.494,1 miliar untuk alokasi anggaran Perlinsos.
“Anggaran perlinsos pada tahun 2024 tersebut masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan,” kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, sebagaimana dikutip, Selasa (26/9/2023).
Putut menambahkan, kebijakan anggaran perlinsos pada tahun 2024 akan diarahkan untuk enam prioritas utama, yakni: Pertama, Perbaikan basis data dan metode pensasaran dalam penentuan penerima manfaat program perlinsos maupun program pemerintah lainnya, antara lain melalui pemanfaatan.
Kedua, registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat dengan memanfaatkan teknologi sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.
Ketiga, Mendorong konvergensi atau komplementaritas antarprogram, antara lain dengan memastikan keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2 memperoleh berbagai program perlinsos;
Keempat, mendukung penguatan perlinsos sepanjang hayat, antara lain melalui penguatan perlinsos untuk kelompok penyandang disabilitas dan lansia serta pembangunan perlinsos yang adaptif dan protokolnya dalam kondisi krisis;
Kelima, memperbaiki desain dan kualitas implementasi perlinsos antara lain melalui reviu secara berkala besaran manfaat program perlinsos dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program termasuk penyaluran manfaat; dan Keenam, mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, antara lain seperti peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR serta peningkatan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Alokasi Perlindungan Sosial
Putut menambahkan bahwa, sebagian besar anggaran perlinsos tahun 2024 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja K/L dan Non-K/L. Anggaran perlinsos melalui K/L direncanakan sebesar Rp156.071,3 miliar.
Perinciannya yakni, pertama, Kementerian Sosial antara lain untuk penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui PKH bagi 10 juta KPM, bansos pangan sembako bagi 18,8 juta KPM, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak sebanyak 38,4 ribu orang, ATENSI lansia sebanyak 32,6 ribu orang, ATENSI penyandang disabilitas sebanyak 53,8 ribu orang, dan ATENSI korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV sebanyak 14,7 ribu orang.
Kedua, Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan iuran program JKN bagi 96,8 juta peserta PBI dan 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Ketiga, Kemendikbudristek dan Kemenag untuk pelaksanaan PIP bagi 20,8 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 1,0 juta mahasiswa. Dan keempat, BNPB untuk penyediaan Dana Siap Pakai Bencana.
“Anggaran Perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp326.772,7 miliar antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur,” jelas Putut.
Selain melalui BPP, anggaran perlinsos juga dialokasikan melalui TKD. Anggaran perlinsos melalui TKD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10.650,0 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta Keluarga Penerima Manfaat.
Perlinsos: Intervensi Langsung Pemerintah
Putut juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespon berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi,terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan.
Selain itu, kata Putut, perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Reformasi perlindungan sosial pada tahun 2024 didesain untuk meningkatkan efektivitas program perlinsos sebagai upaya pencapaian target RPJMN tahun 2020-2024," kata dia.
Reformasi sistem perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang.
Tujuan penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos, antara lain, pertama, memperluas jangkauan perlinsos yang koheren, selaras dengan memastikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan kerentanan dalam kondisi normal maupun bencana dengan memperhatikan kesetaraan gender dan prinsip inklusivitas.
Kemudian, kedua, mengembangkan basis data yang terintegrasi, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program melalui pengembangan Regsosek.
Ketiga, memperkuat kelembagaan perlinsos untuk mewujudkan pelaksanaan program yang terintegrasi dan inklusif. Keempat, memperkuat skema pendanaan dan integrasi perlinsos yang menjamin kesinambungan program, peningkatan kemandirian penerima manfaat, dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Kelima, meningkatkan pemberdayaan penerima manfaat melalui perluasan metode penyaluran bansos menggunakan layanan keuangan yang inklusif dan memudahkan penerima manfaat, termasuk di daerah 3T.
Dan keenam, memastikan pengendalian penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
“Pada tahun 2023 reformasi perlinsos dilaksanakan melalui beberapa kebijakan antara lain: Perbaikan basis data dan target penerima program perlinsos melalui pembangunan data Regsosek, Penyempurnaan perlinsos sepanjang hayat khususnya perluasan cakupan manfaat bansos bagi anak, lansia dan disabilitas, Penguatan program perlinsos yang adaptif, penguatan kesiapan digitalisasi penyaluran bansos nontunai; serta Percepatan graduasi program bansos melalui penguatan program perlinsos berbasis pemberdayaan,” papar Putut.
Tantangan Perlinsos di 2024
Putut menjelaskan, implementasi program perlinsos masih akan menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2024, termasuk kompleksitas karakteristik program dan tata kelola institusi pelaksana bansos.
Beberapa tantangan lainnya antara lain masih terdapatnya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos dan subsidi dan efektivitas program di bidang perlinsos mengalami penurunan yang dipengaruhi proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun, serta mekanisme dan ketepatan waktu penyaluran bansos yang tidak efisien.
Dalam kerangka kebijakan tahun 2024, pelaksanaan reformasi perlinsos meliputi, pertama, pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisir exclusion dan inclusion error.
Kemudian kedua, perbaikan mekanisme integrasi program,termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program. Ketiga, pengembangan skema perlindungan sosial adaptif. Dan keempat, perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.
Salah satu prasyarat utama reformasi perlinsos adalah tersedianya data yang mencakup 100 persen penduduk Indonesia. Untuk memenuhi hal tersebut, sejak tahun 2022 Pemerintah telah memulai perbaikan basis data perlinsos melalui pembangunan Regsosek.
Pengembangan Regsosek telah diamanatkan sejak tahun 2022. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendataan awal Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 di seluruh wilayah kabupaten/kota dan hasil pendataan akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tahun 2023.
Sejalan dengan Perpres tersebut, pada tahun 2022 Pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk.
“Program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden RI telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024. Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020–2024 dan arahan Presiden RI (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi),” papar Putut.
Manfaat Perlinsos Sukses Hadapi Dampak Pandemi
Pada kesempatan itu, Putut juga menyampaikan bahwa Program perlindungan sosial yang diberikan Pemerintah pernah sukses membantu dalam menanggulangi kemiskinan, terlebih pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.
"Berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN sangat berperan penting dalam menahan dampak lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," kata Putut.
Studi Bank Dunia (IEP, 2021) mengungkapkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan kemiskinan menjadi sebesar 11,8 persen tanpa tambahan program perlindungan sosial di 2020. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19 persen.
Dengan kata lain, tambahan program perlindungan sosial melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan.
"Hal ini mengindikasikan bahwa program perlindungan sosial mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga," kata Putut.
Penurunan Angka Kemiskinan Melalui Perlinsos
Putut menerangkan bahwa salah satu jalan untuk menurunkan angka kemiskinan dengan alokasi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan.
Untuk mencapai hal tersebut, APBN memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan.
Salah satu dari kebijakan tersebut diimplementasikan melalui program perlindungan sosial (program perlinsos).
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan.
Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
Pemerintah, kata Putut, sangat serius dan telah memiliki target untuk penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tahapan waktu maksimal sampai dengan tahun 2024.
Pada tahun anggaran 2021, kemiskinan ekstrem sebesar 2,14%, dengan prioritas intervensi pada 35 kab/kota dalam 7 provinsi.
Pada tahun anggaran 2022, kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 2,04%, dengan prioritas perluasan intervensi pada 212 kab/kota.
Pada tahun anggaran 2023 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 1-2%, dengan prioritas perluasan intervensi pada 514 kab/kota.
Sedangkan pada Pada tahun anggaran 2024 mendatang, kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 0 atau lebih rendah dari 1%. (ito)