Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (ketiga kiri).
Sumber :
  • ANTARA

Buntut Kasus Pinjol Mahasiswa di Solo, OJK Bakal Beri Sanksi Tegas

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:25 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat kasus ratusan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terjerat kasus pinjaman online atau pinjol. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mulai bergerak untuk membenahi perusahaan pinjaman online (pinjol) atau paylater. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta perusahaan paylater dan pinjol harus melihat target penggunannya.

Jangan sampai, targetnya merupakan pihak yang tidak memiliki pendapatan bulanan, sehingga tak mampu membayar pinjaman yang diajukan.

"Bila memasarkan ke segmen yang tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, mereka masih pelajar," ujar Friderica, sebagaimana dikutip Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan, OJK juga memelototi marketplace atau e-commerce yang menyediakan jasa paylater. Sebab, mahasiswa cepat tergiur untuk menggunakan paylater saat belanja online.

Meskipun, terdapat informasi pekerjaan dalam mengajukan paylater, tetapi mahasiswa bisa mengisi itu dengan mengaku sebagai pegawai atau buruh.

Seharusnya, kata dia, mahasiswa tak bisa mengakses paylater karena tidak memiliki penghasilan bulanan untuk membayar pinjaman yang diajukan.

"Tapi agent paylater ini menyuruh ayo di isi saja buruh biar di-approve. Nah itu perilaku agen yang tidak bertanggung jawab," imbuh dia.

Ia juga menegaskan bahwa kasus di UIN Raden Mas Said Surakarta bukan pinjol, melainkan paylater.

"Kalau UIN kita sedang dalami lebih lanjut, tapi itu ternyata terakhir bukan pinjol loh ya, ternyata produk paylater," tegasnya.

Menurutnya, kasus dimulai saat kampus bekerja sama dengan pihak bank untuk membuka rekening untuk 1.200 mahasiswa dari total 4.000 mahasiswa baru. Ternyata, 200 dari 1.200 maba tersebut malah terjerat paylater dengan salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Nah, tetapi yang kemudian menjadi ramai itu karena mereka, 200 itu dibukakan kredit line di salah satu PUJK tadi," jelasnya.

Ternyata, para maba tersebut bukan dibukakan rekening perbankan, melainkan credit line antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu di paylater. Namun, yang menjadi permasalahan, kasus tersebut bukan aktivitas resmi yang dibiayai oleh rektorat atau tidak sah. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral