Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal.
Sumber :
  • Istimewa

Membebankan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen ke Pedagang Kecil, DPR RI Kesal Terhadap Bank Indonesia

Senin, 10 Juli 2023 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam merasa kesal terhadap Bank Indonesia (BI) yang berpihak kepada pengusaha besar sehingga membebankan biaya layanan QRIS dengan potongan sebesar 0,3 persen terhadap pedagang.

"BI sebagai regulator mestinya tidak hanya memikirkan bagaimana pengusaha besar dalam hal ini PJP (Penyedia Jasa Pembayaran), bank dan pihak terkait lainnya dapat bertahan dalam kondisi saat ini," kata dia, melansir dari keterangan resmi, Senin (10/7/2023).

"Seharusnya lebih berpihak pada pedagang usaha mikro yang menjadi penyokong dalam ekonomi inklusif," sambung dia.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengingatkan kembali tanggung jawab BI yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Terlebih dalam UU PPSK, BI dituntut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bertugas untuk turut serta meningkatkan inklusi ekonomi," tegasnya.

Ecky pun mengungkapkan bahwa PJP, bank dan pihak terkait telah mendapatkan nilai Merchant Discount Rate (MDR) dari setiap transaksi yang dilakukan oleh merchant reguler, untuk institusi pendidikan dan SPBU nilainya antara 0,4 hingga 0,7 persen. 

"Regulator membuat aturan yang adil dan berimbang untuk seluruh pelaku ekonomi, pengusaha besar tidak hanya berorientasi laba, tetapi juga mulai memberikan ruang dan mengambil bagian dalam membantu pedagang usaha mikro," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah efektif memberlakukan kebijakan biaya layanan QRIS atau ‘Merchant Discount Rate (MDR)’ kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023 lalu. 

‘Merchant Discount Rate’ atau MDR adalah biaya yang yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dinyatakan dalam prosentase terhadap Harga Jual ‘merchant’ (tidak termasuk nilai tambahan (nilai ‘Tipping dan Processing Fee’).

Besaran MDR 0,3 persen yang ditetapkan tersebut merupakan MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI), di mana sebelumnya diatur sebesar 0 persen. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral