- Tim tvOne - Lucas Didit
Guru ASN Terlibat Pelecehan Seksual pada Siswinya, Bupati Gunungkidul Sebut Bisa Saja Dipecat
Gunungkidul, DIY - Terkait dengan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh D, seorang oknum guru sebuah SD di Wonosari, terhadap siswinya belum lama ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, angkat bicara.
Menurut Sunaryanta, jika dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat. Terlebih guru tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau nantinya ada indikasi pelanggaran tingkat berat, yang bersangkutan bisa dipecat," kata Sunaryanta, Kamis (9/2/2023).
Terkait dengan dugaan tersebut, sampai saat ini ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan pihak terkait.
Bupati yang juga purnawirawan TNI ini juga mengingatkan seluruh jajarannya, agar selalu mengawasi kinerja para ASN di bawahnya.
"Mereka (ASN) memiliki aturan yang mengikat dalam bekerja. Karenanya pengawasan dan pembekalan sangat perlu dilakukan," ungkapnya.
Selama menjabat, Sunaryanta sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul, dari sanksi ringan hingga tingkat berat. Terhitung sudah 4 orang ASN dikenai sanksi pemecatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terungkap, setelah seorang wali siswi kelas VI SD di Wonosari melaporkan D, (oknum guru) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Menurut Kepala Disdik Gunungkidul, Nunuk Setyowati, D sudah mengakui perbuatannya. Hal ini diketahui setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi.
"Sekolah juga sudah melakukan mediasi secara internal antara wali pelajar, D, hingga komite," kata Nunuk.
D telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh wali pelajar bersangkutan. Oleh karena itu, permasalahan ini dianggap selesai setelah ada kesepakatan.
Namun, Nunuk menyatakan akan tetap mendalami dugaan tersebut, dan D akan dikenai sanksi disiplin berupa mutasi.
"Rencananya akan dimutasi keluar dari Kapanewon Wonosari," ujarnya. (Ldhp/Dan)