Sumber :
- Tim tvOnenews/Nuryanto
Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Menangkap Lagi Residivis Curanmor
Jumat, 6 Januari 2023 - 13:40 WIB
Atas perbuatan pelaku, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Nur/ree)