Pelaku GN tertangkap layar cctv saat beraksi melakukan curanmor, Jumat (06/01/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Nuryanto

Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Menangkap Lagi Residivis Curanmor

Jumat, 6 Januari 2023 - 13:40 WIB

Atas perbuatan pelaku, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Nur/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral