Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta menangkap dua anak inisial RBS dan FHR lantaran mencuri motor di Gunungketur, Pakualaman II, Kota Yogyakarta.
Diketahui, motor dengan nomor polisi AB 2804 BS yang dicuri milik Dwi Nur Agus Prasetyo, warga setempat.
Selanjutnya, kedua anak putus sekolah tersebut menjual motor curian melalui media sosial dalam kondisi sudah dibongkar.
"Jadi dua anak berhadapan hukum itu mencuri motor milik korban yang kemudian dijual dengan kondisi dibongkar. Mereka menjual motor ke grup Facebook jual beli motor seharga Rp 1,4 juta. COD di Kasihan, Kabupaten Bantul. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kata Ipda Armando Satya, Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan Armando, peristiwa curanmor terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Bermula saat saksi bernama Sarjito terbangun hendak ke kamar mandi. Dari dalam musala, dia melihat ada dua orang datang kemudian masuk menuju rumah korban.
Saat itu, satu orang masuk ke halaman rumah korban. Sementara satu orang lagi berjaga di depan rumah.
Kurang dari 5 menit, seorang yang masuk ke dalam rumah korban lalu menuntun sepeda motor yang tidak dikunci stang keluar dari halaman rumah bersama dengan orang yang berjaga di luar.
Load more