Petugas memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah inkrah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sleman

Kamis, 27 Oktober 2022 - 23:00 WIB

Sleman, DIY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, DI Yogyakarta memusnahkan ribuan barang bukti, Kamis (27/10/2022). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sleman dan disaksikan sejumlah instansi terkait.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sleman, Noviana Permanasari mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang ke empat kalinya selama tahun ini.

"Ini pelaksanaan pemusnahan yang ke empat kali pada tahun 2022 karena di Kejari Sleman begitu banyaknya perkara tindak pidana umum," kata Noviana usai pemusnahan di Kantor Kejari Sleman, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan Noviana, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 0,26 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 2.037 butir. Ribuan obat-obatan terlarang itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian ada barang lain seperti 4 bilah senjata tajam (Sajam) dan 41 botol minuman keras atau miras. Sajam tersebut berasal dari tindak pidana penganiayaan, sementara miras berasal dari hasil razia petugas Satpol PP Sleman.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda. Tujuannya agar tidak bisa dipergunakan lagi atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sabu-sabu dan obat-obatan dibakar, untuk Sajam dipotong dengan alat pemotong, kemudian untuk mirasnya tadi kita tuang di tong sampah untuk dibuang," terang Noviana.

Noviana melanjutkan, ribuan barang bukti tersebut berasal dari 29 perkara tindak pidana dengan 29 terdakwa. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah sesuai putusan dari pengadilan.

"Yang ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga kami selaku jaksa penuntut umum selaku eksekutor dari perkara tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan," pungkasnya. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral