Kambing hasil curian dengan kondisi mulut dilakban oleh pelaku CA..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Beraksi di 18 TKP, Maling Kambing dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Gunungkidul

Rabu, 14 September 2022 - 21:31 WIB

"Selain itu, pencurian juga dilakukan di Kapanewon Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar, dimana masing-masing wilayah tersebut ada 2 lokasi," lanjut Edy.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara T dikenakan pasal 480 KUHP, tentang penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain menangkap 2 orang pelaku, polisi juga mengamankan 10 ekor kambing yang dicuri sebagai barang bukti. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah. (Ldhp/Buz) 

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral