- Tim tvOne - Lucas Didit
Siang Bolong Curi 2 Ekor Kambing di Gunungkidul, Seorang Pria Riringkus Polisi
Gunungkidul, DIY - Nekat melakukan pencurian di siang bolong, CA (40), warga Karanganyar, Jawa Tengah, diringkus personil Satreskrim Polsek Nglipar, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (6/9/2022) kemarin. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini nekat mencuri 2 ekor kambing sekaligus yang diangkut menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Nglipar, AKP Sutarjo, mengungkapkan, kejadian bermula saat korban, Rubina (51) warga Dusun Kwarasan Kulon, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, sedang merumput di ladang untuk pakan ternak kambingnya.
"Usai merumput, korban pulang ke rumahnya dan berniat memberi makan kedua kambing piarannya. Namun sesampainya di kandang, hewan ternaknya sudah tidak ada di dalam kandang," ungkap Sutarjo, Rabu (7/9/2022).
Korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan kambingnya, dengan bertanya pada keluarga dan sejumlah tetangganya. Karena tidak ada yang mengetahui, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapatkan laporan korban, sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Nglipar kemudian melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan patroli, anggota kami mencurigai pengendara motor yang dipasang keranjang besar, dengan sebuah karung ada di dalamnya, " kata Sutarjo.
Karena curiga, lanjut Sutarjo, anggota reskrim kemudian membuntuti orang tersebut. Merasa dibuntuti, pelaku berusaha menambah kecepatan laju motornya, dan masuk ke jalan kampung. Karena tidak hafal medan, pelaku mendapati jalan buntu.
"Di situlah pelaku dapat ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami mendapati satu ekor kambing betina warna coklat di dalam karung dengan kondisi mulutnya dilakban," terangnya.
Setelah dibawa ke mapolsek Nglipar, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari 2 ekor kambing yang dicurinya, seekor diantaranya telah ia jual.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita seekor kambing, sepeda motor, dan sejumlah barang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkas Sutarjo. (Ldhp/Buz)