Sumber :
- Tim tvOne - Ari Wibowo
Melanggar Perda, Petugas Copot Reklame Rokok di Kulon Progo
Guna menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah kabupaten Kulon Progo, DIY, puluhan papan reklame rokok dicopot petugas.
Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:53 WIB
"Sasaran utama adalah iklan dan reklame rokok baik itu yang dipinggir jalan, ditanam maupun spanduk-spanduk diwarung-warung yang sesuai dengan Perda KTR tidak diperbolehkan dipasang diwilayah-wilayah yang sudah ditetapkan KTR," ujar Baning.
Dijelaskan Baning penertiban akan dilaksanakan di dua titik lokasi yaitu disepanjang jalan nasional wilayah Temon dan wilayah pengasih dan sekitarnya. Adapun target dari penertiban kali ini adalah 20 iklan dan reklame permanen yang sifatnya ditanam dipinggir jalan, serta 40-50 spanduk yang terpasang diwarung-warung. (Awo/Buz)