news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi saat gelar kasus pedofilia di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Penangkapan Para Pelaku Pedofilia Online Dilakukan Polda DIY di 8 Kota dari 6 Provinsi

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus lakukan perburuan para tersangka pedofilia. 
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:03 WIB
Reporter:
Editor :

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti telepon seluler dan sprei serta sarung bantal. Dalam ponsel pelaku, polisi menemukan 10 grup percakapan WhatsApp yang rata-rata memiliki 250 anggota. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (Apo/Buz)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral