- via WIkipedia/Gunawan Kartapranata
Berikut 5 Hak Istimewa yang Dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta
DI Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, DIY memiliki otonomi dan hak keistimewaan.
Dikutip dari laman resmi Humas Pemda DIY (13/6), pada 31 Agustus 2012 pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, ada 5 kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan. Berikut adalah 5 Hak istimewa yang dimiliki DI Yogyakarta.
1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sama dengan provinsi lainnya, yaitu dilakukan langsung oleh Presiden. Namun tidak melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
DI Yogyakarta memiliki hak dimana, Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur.
Calon tersebut diajukan kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menyertakan dokumen persyaratan.