- antara
907 Pegawai Non-ASN di Kabupaten Gunung Kidul Belum Terima Gaji
Gunung Kidul, tvOne
Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sunaryanta meminta pegawai non Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum yang belum menerima gaji untuk bersabar.
Sejak 27 April 2022 terdapat 907 tenaga honor menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di DI Yogyakarta, kata Sunaryanta di Gunung Kidul, Rabu.
Dia memastikan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi P3K tetap akan diberikan gajinya, namun ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Secepatnya, tapi ada proses dan nanti pada waktunya akan dicarikan ke masing-masing pegawai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunung Kidul, sekaligus salah seorang yang diterima sebagai P3K, Aris Wijayanto mengatakan setelah lebih dari satu bulan bekerja sebagai P3K sejak Surat Keputusan pengangkatan diberikan pada 27 April 2022 hingga sekarang belum mendapat gaji.
"Kami berharap hak kami segera dicairkan," harapnya.
Sekretaris Daerah Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengakui belum mencairkan gaji P3K karena beberapa hal, salah satunya pihaknya sudah mengalokasikan anggaran Rp29 miliar per tahun untuk gaji P3K.
Namun setelah dihitung ulang total gaji pokok dan tunjangan yang dibutuhkan sebesar Rp50 miliar selama setahun.
"Ada prosesnya dan kami janji tidak lama lagi segera mencairkan ke masing-masing pegawai," kata Drajad.