Merasa Dirugikan, Pelaku Wisata Parangtritis Laporkan Pengungah Video Parkir Rp 100 Ribu.
Sumber :
  • Andri Prasetyo

Merasa Dirugikan, Pelaku Wisata Parangtritis Laporkan Pengungah Video Parkir Rp 100 Ribu

Minggu, 5 Juni 2022 - 12:17 WIB

Yogyakarta - Merasa dirugikan karena video tarif masuk Gumuk Pasir Rp 100 ribu yang viral di Tiktok beberapa waktu lalu, pelaku wisata Parangtritis laporkan pengunggah video.

Akun media sosial Tiktok @dwi_riyantoo mengunggah tentang tarif parkir di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Yogyakarta yang tak masuk akal.

Video berdurasi 49 detik itu memperlihatkan percakapannya dengan pelaku wisata.

Pengunggah video mengaku dimintai tarif Rp 100 ribu untuk masuk ke Gumuk Pasir, padahal ia sudah sering ke lokasi dan tak dimintai tarif dengan nominal itu.

"Sering banget ke Gumuk Pasir antar teman atau cm jalan2 aja dan baru kali ini dimintai 100rb, alasan nya lahan pribadi. Padahal biasanya cm bayar parkir aja," demikian narasi yang tertulis dalam akun tersebut dikutip, Minggu (5/6/2022).

Wanita yang membawa karcis tersebut diketahui bernama Nursiyati (64), warga Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul. 

Ia merupakan pemilik sebagian lahan yang dikelola sebagai Gumuk Pasir.

Nursiyati menceritakan peristiwa itu terjadi Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat itu ada satu mobil datang yang berisi dua laki-laki dan dua perempuan yang sudah dandan serta membawa bunga.

"Aku bertanya 'maaf mas ada acara apa?' Dia menjawab foto-foto Bu. Saya kira udah bawa bunga itu biasanya Prewed," katanya kepada wartawan di Kantor DPD Federasi Advokad Republik Indonesia (Ferari) DIY.

Nursiyati menjelaskan, karena mengira orang tersebut akan melakukan sesi foto prewedding, maka dirinya menyerahkan kuitansi bertuliskan Rp 100 ribu. 

Menurutnya, harga itu merupakan paket wisata khusus untuk foto prewedding atau komersil lainnya.

"Mohon maaf pak ini kalau foto-foto yang bersifat khusus atau komersil ini kwitansinya, terus kalau prewedding itu ada fasilitasnya, kamar mandi, kamar dandan plus mushola dan parkir nggak dimintai lagi. Terus sama itu catok-catok rambut kalau untuk make up," terangnya.

Menurut Nursiyati, dirinya juga sudah menjelaskan jika Rp 100 ribu itu merupakan harga paket wisata khusus untuk foto prewedding dan sejenisnya.

 Namun orang tersebut justru menuding-nudingkan tangan ke arahnya.

Nursiyati mengaku paket wisata khusus Rp 100 ribu tersebut hanya diberlakukan di lokasi miliknya sejak setelah lebaran 2022. 

Sebab sebagian tanah tersebut merupakan milik pribadi dan sebagian lainnya milik orang lain yang telah mendapat izin untuk ia kelola bersama keluarganya.

"Tanah hak milik, sebagian tanah saya sebagian tanah orang dan sudah ada izinnya. Bukan Sultan Ground, karena itu sudah ada patoknya," ujarnya.

Nursiyati menambahkan, paket Rp 100 ribu itu berlaku selama seharian dan tidak terbatas jam. 

Sebelumnya, bahkan ada beberapa orang yang juga membayar paket khusus tersebut dan tidak mempersoalkan harga.

"(Mereka) menerima, malah seneng kadang-kadang ada orang saking senengnya gitu, ini buat ibu, (saya tanya) uang apa ini? (dia jawab) pokoknya buat ibu ya. Saya terima kasih. Banyak dari Jakarta, dari Aceh, dari Surabaya bayar Rp100 ribu. Masalah jam itu fleksibel, kadang-kadang satu hari full," bebernya.

Nursiyati sendiri menyebut jika ia tidak mengetahui kalau ternyata direkam oleh orang tersebut. 

Setelah videonya viral, ia mengaku terkejut dan tidak mau makan hingga beberapa hari.

"Saya tidak tahu (kalau direkam), trus saya syok sampai dua hari gak makan, syok saya," ucapnya.

Pasca kejadian itu, ia akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Polda DIY pada Sabtu, 4 Juni 2022. 

Ia merasa dirugikan, utamanya pariwisata di Parangtritis. 

"Supaya dia dijerat melalui proses hukum yang ada, bukan saya juga yang merasa dirugikan, pertama saya, kedua pariwisata daerah Parangtritis semakin turun adanya gini, 1-2 ada pengunjung tapi nggak sebesar sebelumnya," tandasnya.

Kuasa Hukum Nursiyati, Rohmidhi Srikusuma menerangkan aduan ke polisi dilakukan karena tak hanya merugikan kliennya, tapi juga dunia pariwisata Parangtritis dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bantul.

"Masalah ini jangan dianggap sepele, atau membenarkan video yang tidak benar muatannya. Makanya saya segera melakukan langkah hukum terkait dengan pengaduan," ungkap Rohmidhi.

Adapun pasal yang dijadikan bahan aduan adalah Pasal 27 ayat 3 terkait dengan pencemaran nama baik.

"Sementara yang kita masukkan adalah pasal 27 ayat 3 terkait dengan pencemaran nama baik, nanti pengembangannya saya minta agar Polda DIY mengusut tuntas permasalahan terkait unggahan video di medsos supaya ini tidak terulang lagi. Sehingga nanti baik yang membuat, mengunggah, ataupun yang menyebarkan harus diusut sebagai pembelajaran," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan masih akan mengecek terkait adanya aduan tersebut.

"Saya cek dulu," ujarnya singkat. (Apo) (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral