news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Merasa Dirugikan, Pelaku Wisata Parangtritis Laporkan Pengungah Video Parkir Rp 100 Ribu.
Sumber :
  • Andri Prasetyo

Merasa Dirugikan, Pelaku Wisata Parangtritis Laporkan Pengungah Video Parkir Rp 100 Ribu

Merasa dirugikan karena video tarif masuk Gumuk Pasir Rp 100 ribu yang viral di Tiktok beberapa waktu lalu, pelaku wisata Parangtritis laporkan pengunggah video
Minggu, 5 Juni 2022 - 12:17 WIB
Reporter:
Editor :

Nursiyati mengaku paket wisata khusus Rp 100 ribu tersebut hanya diberlakukan di lokasi miliknya sejak setelah lebaran 2022. 

Sebab sebagian tanah tersebut merupakan milik pribadi dan sebagian lainnya milik orang lain yang telah mendapat izin untuk ia kelola bersama keluarganya.

"Tanah hak milik, sebagian tanah saya sebagian tanah orang dan sudah ada izinnya. Bukan Sultan Ground, karena itu sudah ada patoknya," ujarnya.

Nursiyati menambahkan, paket Rp 100 ribu itu berlaku selama seharian dan tidak terbatas jam. 

Sebelumnya, bahkan ada beberapa orang yang juga membayar paket khusus tersebut dan tidak mempersoalkan harga.

"(Mereka) menerima, malah seneng kadang-kadang ada orang saking senengnya gitu, ini buat ibu, (saya tanya) uang apa ini? (dia jawab) pokoknya buat ibu ya. Saya terima kasih. Banyak dari Jakarta, dari Aceh, dari Surabaya bayar Rp100 ribu. Masalah jam itu fleksibel, kadang-kadang satu hari full," bebernya.

Nursiyati sendiri menyebut jika ia tidak mengetahui kalau ternyata direkam oleh orang tersebut. 

Setelah videonya viral, ia mengaku terkejut dan tidak mau makan hingga beberapa hari.

"Saya tidak tahu (kalau direkam), trus saya syok sampai dua hari gak makan, syok saya," ucapnya.

Pasca kejadian itu, ia akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Polda DIY pada Sabtu, 4 Juni 2022. 

Ia merasa dirugikan, utamanya pariwisata di Parangtritis. 

"Supaya dia dijerat melalui proses hukum yang ada, bukan saya juga yang merasa dirugikan, pertama saya, kedua pariwisata daerah Parangtritis semakin turun adanya gini, 1-2 ada pengunjung tapi nggak sebesar sebelumnya," tandasnya.

Kuasa Hukum Nursiyati, Rohmidhi Srikusuma menerangkan aduan ke polisi dilakukan karena tak hanya merugikan kliennya, tapi juga dunia pariwisata Parangtritis dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bantul.

"Masalah ini jangan dianggap sepele, atau membenarkan video yang tidak benar muatannya. Makanya saya segera melakukan langkah hukum terkait dengan pengaduan," ungkap Rohmidhi.

Adapun pasal yang dijadikan bahan aduan adalah Pasal 27 ayat 3 terkait dengan pencemaran nama baik.

"Sementara yang kita masukkan adalah pasal 27 ayat 3 terkait dengan pencemaran nama baik, nanti pengembangannya saya minta agar Polda DIY mengusut tuntas permasalahan terkait unggahan video di medsos supaya ini tidak terulang lagi. Sehingga nanti baik yang membuat, mengunggah, ataupun yang menyebarkan harus diusut sebagai pembelajaran," tegasnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral