Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sah! Ini Besaran UMK Tahun 2026 untuk 5 Kabupaten/Kota di DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi
Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2026 di lima daerah se-DIY.
Rabu, 24 Desember 2025 - 14:14 WIB
5.Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp138.115,00 sehingga menjadi Rp2.468.378.
"UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK. Serta, tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026," tegas Ni Made.
Ia melanjutkan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. (scp)