- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tragis, Pria Pekerja Serabutan di Sleman Gorok Leher Perempuan Gegara Cinta Ditolak
"Dilihat dari analisa CCTV, durasi waktunya juga tidak lama hanya sekitar 4 menit pelaku berada di dalam rumah hingga terjadi tindak pidana tersebut," ucap Bowo.
Karena melihat korban mengeluarkan darah, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tersebut dan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
Disana, pelaku ditemukan dalam kondisi hampir tidak sadarkan diri karena telah meminum cairan pembasmi serangga yang dicampur dengan air mineral. Akan tetapi, pelaku dapat diselamatkan setelah diberi air kelapa dan dibawa ke RS Bhayangkara.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sajam jenis pisau dapur, sebuah helm warna putih, sepasang sepatu warna putih, sebuah jaket warna coklat lis hitam bermotif dan satu unit motor merek Yamaha Mio warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)