- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Christiano Tarigan Pengemudi Mobil BMW Tewaskan Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM bernama Argo Ericko Achfandi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Irma Wahyuningsih menyatakan bahwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Adapun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta subsider enam bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pun, terdakwa belum pernah dihukum.
Di sisi lain, terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang sehingga diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Kemudian, terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Apalagi, terdakwa merupakan anak harapan keluarga. Selain itu, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa yang disampaikannya dalam persidangan.
Hakim juga berpendapat bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak.
Sementara itu, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait dengan vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir," kata Rahajeng Dinar, JPU Kejaksaan Negeri Sleman.
Respon perwakilan terdakwa
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto menghormati putusan dari majelis hakim. Ia menyebut, pihaknya masih punya waktu selama sepekan terkait langkah yang akan diambil ke depannya bersama dengan keluarga terdakwa.
"Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Nanti kita akan konsultasi sama keluarga maupun terdakwa sendiri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Mei 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Saat kejadian, terdakwa Chistiano mengendarai mobil BMW Nopol B 1442 NAC dengan TNKB terpasang Nopol F 1206 yang melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam.
Pada saat yang bersamaan, korban Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario pelat B 3373 PCG dari arah yang sama. Posisi korban mengendarai motornya berada di depan sebelah kiri mobil BMW yang dikendalikan oleh terdakwa.
Sementara di sebelah pintu kafe yang terletak di lokasi kejadian, ada mobil warna hitam parkir di badan jalan. Sehingga terdakwa dan korban yang sama-sama mengendarai kendaraan bergerak agak ke kanan untuk menghindari mobil hitam tersebut.
Setelah motor Vario bergerak agak ke kanan melewati mobil hitam yang terpakir langsung mengarahkan kendaraan ke arah kiri.
Beberapa saat kemudian, tiba-tiba sepeda motor putar balik ke selatan tanpa memberikan tanda isyarat dan tidak memperhatikan lalu lintas.
Karena jarak yang terlalu dekat, mobil BMW menabrak sepeda motor Vario hingga terpental yang menyebabkan korban terjatuh.
Sedangkan, mobil BMW oleng ke kanan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan. Akibat insiden ini, korban mengalami luka cidera kepala berat sehingga meninggal dunia. (scp/buz)