news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi penambang Sungai Progo memblokade Jalan Solo km 6, Ngentak, Caturtunggal, Kabupaten Sleman tepatnya di depan Kantor BBWSSO..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Audiensi Berakhir Deadlock, Massa Penambang Sungai Progo Sempat Blokade Jalan Solo

Audiensi antara perwakilan penambang Sungai Progo dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan turut didampingi aparat penegak hukum setempat yang digelar pada Rabu (15/10/2025) siang sempat berakhir deadlock.
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:59 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Audiensi antara perwakilan penambang Sungai Progo dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan turut didampingi aparat penegak hukum setempat yang digelar pada Rabu (15/10/2025) siang sempat berakhir deadlock.

Ketidakpuasan terhadap hasil pertemuan ini membuat massa sempat memblokade Jalan Solo km 6, Ngentak, Caturtunggal, Kabupaten Sleman tepatnya di depan Kantor BBWSSO.

Blokade dilakukan dengan memarkirkan truk secara melintang dari arah barat ke timur. Sementara dari arah berlawanan, jalan ditutup dengan menggunakan water barier.

Kendati demikian, hal ini berlangsung singkat mulai pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Koordinator Lapangan PPPS, Umar Effendi menyampaikan alasan pemblokadean Jalan Solo karena audiensi antar kedua belah pihak belum membuahkan keputusan.

"Pemblokiran jalan itu alasannya, ya untuk nutup jalan karena memang belum ada sama sekali keputusan," katanya kepada awak media.

Adapun, alasan lainnya agar Gubernur DIY yang sekaligus Raja Keraton Yogyakarta mengetahui kesengsaraan yang dialami oleh warganya terkait adanya kebijakan ini.

"Biar Sinuhun Ngarso Dalem tau lah kalau rakyatnya itu susah karena gak bisa kerja, gak bisa nambang. Setelah kami pikir lagi (pemblokadean Jalan Solo) karena mengganggu aktivitas jalan, jadi kami buka. Karena kami juga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lain," ucap Umar.

Disampaikannya, aksi ini dilakukan oleh ratusan penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) yang mayoritas berasal dari Kabupaten Bantul dan Kulon Progo.

Mereka menuntut pemberian rekomendasi teknis (Rekomtek) penggunaan alat sedot dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Dulu tahun 2015 itu pernah keluar ada rekomtek sedot, setelah mati ini rencananya mau diganti dengan pacul atau alat bantu yang sangat sederhana. Cuma kalau kami pakai pacul, nambang itu gak bisa karena keadaannya di kali (red: sungai) sangat dalam dan harus menggunakan sedotan. Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih rekomtek sedot dan izin dipercepat," tutur Umar.

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan alat sedot dalam IPR dimulai pada 2025. Aturan itu disebut-sebut berlaku secara nasional.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral