- akun Instagram @sripurnomosp.
Kuasa Hukum Sri Purnomo Menduga Ada Oknum Lain Terlibat di Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Singgung Nama Bupati Harda Kiswaya
Oleh karena itu, membebankan kerugian negara secara penuh kepada Bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif.
"Perbup Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah, legitimate, serta disusun melalui mekanisme kolektif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Bupati Sri Purnomo," ucap Soepriyadi.
Namun demikian, ia bersama kliennya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Pihaknya percaya bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akan berjalan secara sah, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menegaskan kembali bahwa harapan terbesar kami adalah agar Kejari Sleman dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional, sehingga kebenaran materiil dapat benar-benar terungkap dan rasa keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," ungkap Soepriyadi.
Terpisah, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyebut, pihaknya dalam pembentukan Perbup saat itu telah melibatkan aparat penegak hukum.
"Saya libatkan teman-teman dari Kejari dan Polresta Sleman dalam pembentukan perbup agar tidak kejadian seperti ini," kata Harda.
Tepatnya pada Selasa (15/4/2025) lalu, Harda juga telah dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Sleman untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Kami memanggil pak Harda untuk meminta keterangan guna mendukung pembuktian. Sebab, kapasitas beliau waktu itu sebagai ketua tim," ucap Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman. (scp/buz)