- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa Collocation DRC, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Mantan Diskominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT. MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT. MSD dan PT. MSA, seluruhnya sebesar Rp 901.000.000.
"Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3.000.000.000," ungkap Herwatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (scp/dan)